Layanan pengecekan skor kredit dapat dilakukan di mana dan kapan saja secara online, yakni dengan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. SLIK sudah bisa dicek melalui platform Idebku. Untuk mengaksesnya dapat masuk ke situs idebku.ojk.go.id.
Layanan SLIK (cara cek slik ojk) akan memberikan informasi mengenai riwayat kredit masyarakat melalui bank dan lembangan keuangan lain. Termasuk mengenai kelancaran angsuran seseorang. Dalam laman resminya, OJK menjelaskan SLIK bisa digunakan untuk menilai kualitas seorang debitur. Sistem ini berguna untuk beberapa hal, seperti memperlancar proses penyediaan dana. Pihak OJK juga tengah mengembangkan SLIK, yakni dengan membentuk Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil). Nantinya pengajuan pinjaman online (pinjol) juga akan terintegrasi dengan SLIK.
Syarat dan Cara Mengecek Skor Kredit
Untuk mengecek skor kredit, pastikan lebih dulu telah memenuhi syarat debitur baik perseorangan maupun badan usaha. Selain itu juga tersedia syarat untuk debitur yang telah meninggal dunia. Berikut syarat-syarat debitur:
Syarat Debitur Perseorangan
- KTP untuk Warga Negara Indonesia
- Paspor bagi Warga Negara Asing
Syarat Debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian / anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Sementara itu, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengecek skor lewat Idebku:
- Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
- Klik tombol ‘Pendaftaran‘.
- Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
- Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
- Klik tombol Selanjutnya.
- Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
- Klik Selanjutnya.
- Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
- Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
- Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Berikut adalah langkah-langkah untuk cara cek SLIK OJK di web resmi secara online bersumber dari CNBC Indonesia.
Sumber : CNBCIndonesia.com