Anda tengah mempertimbangkan untuk membeli tanah? Memahami bahwa tanah adalah salah satu aset berharga, pertimbangan dan perhatian terhadap berbagai detail seperti harga, lokasi, dan sertifikat menjadi sangat penting. Sertifikat tanah adalah bukti sah pemilikan tanah, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Sebelum membeli tanah, penting untuk memeriksa keaslian sertifikat yang diserahkan oleh penjual. Cara ini bisa dilakukan melalui notaris yang akan membantu dalam proses pengecekan. Alternatif lain adalah mengunjungi kantor BPN terdekat.
Namun, dalam era teknologi dan online saat ini, BPN telah meluncurkan aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dapat diunduh secara gratis. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memeriksa keaslian sertifikat tanah Anda dengan cepat dan mudah. Jika sertifikat tanah Anda belum terdaftar di aplikasi ini, Anda dapat melaporkannya langsung melalui aplikasi dengan menyertakan informasi rinci dan foto bukti sertifikat Anda.
Selain pengecekan sertifikat, Sentuh Tanahku juga menyediakan berbagai informasi seputar berkas, sertifikat, dan proses pengurusan yang terkait dengan tanah Anda. Ini juga memudahkan Anda untuk memahami biaya yang diperlukan untuk berbagai layanan, serta memberikan informasi tentang syarat-syarat dan jangka waktu penyelesaian.
Dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Anda dapat lebih memahami dan mengelola aset berharga Anda, serta memastikan keabsahan dokumen-dokumen yang terkait dengan tanah Anda. Aplikasi ini adalah langkah positif dalam mendukung transaksi properti yang lebih aman dan transparan di Indonesia. Pastikan untuk mengunduh aplikasi ini untuk menjaga investasi tanah Anda.
Cara Cek Online Sertifikat Tanah
1. Download atau Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tersedia dalam versi Android dan iOS. Klik disini untuk download versi Android dan untuk versi iOS.
2. Daftar Akun Baru
Setelah Anda mengunduh aplikasi dan meng-install, pertama kali saat anda menggunakan aplikasi ini adalah mendaftar username dan password. Username tidak boleh mengandung spasi. Tahapannya adalah sebagai berikut:
- Lengkapi form pendaftaran
- Mendapatkan notifikasi pendaftaran
- Cek email Anda dan klik link aktvasi akun
- Klik tombol aktivasi
- Pengguna telah diaktifkan, silakan login
3. Login/Masuk
4. Menu Info Berkas
Untuk mengetahui berkas yang dimohon pada Kantor Pertanahan, dapat menggunakan menu Info Berkas.
- Daftar Berkas Pengguna: Menampilkan informasi daftar perkembangan pengurusan berkas (jika user terverifikasi)
- Rincian Berkas Pengguna: Menampilkan rincian informasi berkas dari salah satu daftar berkas
- Pencarian Berkas: Pencarian terhadap informasi berkas tertentu
Informasi Berkas (Akun Terverifikasi)
- Daftar berkas yang terkait dengan pemilik akun baik sebagai pemohon maupun kuasa akan ditampilkan sebagai daftar berkas (berdasarkan NIK).
- Pengguna dapat menyentuh daftar tersebut untuk melihat detail berkas.
- Kemudahan yang ditawarkan adalah pengguna terverifikasi tidak perlu mengingat nomor berkas.
5. Menu Info Sertifikat
Menampilkan informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Jika sertifikat fisik belum tersedia pada daftar kepemilikan sertifikat, pengguna dapat melaporkan informasi sertifikat yang belum tersedia tersebut. Daftar Anggunan berfungsi untuk Menampilkan informasi daftar kode agunan dari sertifikat.
Daftar sertifikat yang terkait dengan pemilik akun akan ditampilkan sebagai daftar kepemilikan (berdasarkan NIK). Pengguna dapat menyentuh daftar tersebut untuk melihat detail sertifikat. Dari detail sertifikat tersebut, pengguna dapat melihat lokasi bidang tanahnya di peta atau membantu plotting bidang tanah tsb jika belum terpetakan (lihat Pencarian Lokasi Bidang Tanah). Kemudahan yang ditawarkan adalah pengguna terverifikasi tidak perlu mengingat nomor sertifikatnya di seluruh wilayah Indonesia. Jika kepemilikannya belum muncul, pengguna dapat melaporkan kepemilikannya melalui aplikasi ini.
Pelaporan Sertifikat dan Lokasi Kepemilikan
- Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, dari menu informasi sertifikat pengguna dapat melaporkan kepemilikannya.
- Untuk melaporkan sertifikat kepemilikan, pengguna perlu mengetahui nomor sertifikat berikut wilayah administrasinya.
- Selain itu, pengguna diwajibkan mengupload foto sertifikat yang dilaporkan agar dapat dicross check dengan buku tanah di Kantor Pertanahan.
- Selanjutnya Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data tersebut dan menyisipkan NIK pengguna ke dalam record buku tanah dimaksud dalam database KKP.
6. Menu Plot Bidang Tanah
Untuk melakukan ploting bidang, pengguna harus memasukkan nomor sertifikat yang akan diplotting. Selanjutnya pengguna harus menggambar bidang tanah tersebut di peta sesuai dengan bentuk dan lokasinya.
Selanjutnya, dengan menyentuh menu simpan plot, maka data akan tersimpan di server. Kantor Pertanahan akan memverifikasi data tersebut kemudian. Jika plot bidang Anda telah diverifikasi, maka bidang Anda akan muncul di plot bidang.
Dengan adanya aplikasi “Sentuh Tanahku” (cek online sertifikat tanah) proses memeriksa dan mengelola sertifikat tanah Anda menjadi lebih mudah dan transparan. Ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan investasi properti Anda. Untuk informasi lebih lanjut tentang properti dan layanan yang relevan, kunjungi blog kami di atharrazka.id/blog. Kami selalu siap membantu Anda dalam semua aspek properti.
Referensi: Indonesia.go.id