Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama Sertifikat Rumah Setelah Pembelian – Cara Balik Nama

Bagikan artikel ini:

Cara Bali Nama Sertifikat Rumah

Baca Juga:  Fungsi Notaris Di Dunia Properti Real Estate Yang Wajib Diketahui

Setelah proses jual beli rumah selesai, langkah penting berikutnya adalah mengurus balik nama sertifikat. Balik nama sertifikat rumah memastikan bahwa hak kepemilikan sah berpindah dari penjual ke pembeli secara legal. Tanpa proses ini, pembeli belum diakui sebagai pemilik resmi di mata hukum, sehingga berisiko dalam hal sengketa atau pengurusan dokumen lanjutan.

Berikut adalah langkah-langkah mengurus balik nama sertifikat rumah setelah pembelian:

1. Persiapkan Dokumen Lengkap Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  1. Sertifikat asli rumah
  2. Fotokopi KTP dan KK pembeli dan penjual
  3. Akta Jual Beli (AJB) dari notaris/PPAT
  4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  6. Surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan

Pastikan semua dokumen asli dan salinan sesuai, tidak ada data yang kedaluwarsa atau tidak sinkron.

Baca Juga:  Apa Saja Pajak yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Rumah

2. Proses di Notaris/PPAT

Datangi PPAT terpercaya untuk pembuatan AJB dan penghitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah dokumen diverifikasi, PPAT akan mengisi formulir permohonan balik nama dan menyerahkan berkas ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

3. Pengajuan ke Kantor BPN

BPN akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan melakukan pengecekan riwayat sertifikat. Jika diperlukan, BPN bisa melakukan survei lapangan. Setelah proses internal selesai, sertifikat baru atas nama pembeli akan dicetak dan bisa diambil langsung atau melalui PPAT.

4. Biaya yang Diperlukan

Biaya balik nama terdiri dari:

  1. Biaya AJB (sekitar 0,5–1% dari nilai transaksi)
  2. BPHTB (sekitar 5% dari nilai objek pajak)
  3. Biaya pengecekan sertifikat (± Rp50.000)
  4. Biaya administrasi BPN (± Rp500.000–Rp1.000.000)

Total biaya bisa mencapai 6% dari harga rumah, tergantung lokasi dan nilai properti.

5. Waktu Proses

Jika dokumen lengkap, proses balik nama biasanya memakan waktu 1–2 bulan. Pastikan nomor HP aktif untuk menerima notifikasi dari BPN.

Baca Juga:  7 Alasan Memilih Bisnis Rukost Sebagai Investasi Pilihan

Kesimpulan

Balik nama sertifikat rumah adalah proses penting yang tidak boleh diabaikan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memastikan kepemilikan properti sah dan aman secara hukum. Gunakan jasa PPAT berpengalaman dan pastikan semua dokumen valid agar proses berjalan lancar.

Sumber Referensi:

Bagikan artikel ini:

Leave a Comment