Membeli rumah merupakan langkah penting dalam hidup seseorang. Namun, selain harga properti itu sendiri, ada beberapa pajak yang perlu diperhatikan saat melakukan transaksi pembelian rumah. Memahami pajak-pajak ini akan membantu Anda menghitung biaya total yang harus dikeluarkan dan mempersiapkan dana yang cukup.
Berikut adalah beberapa pajak yang perlu diperhatikan saat membeli rumah:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada pembelian rumah baru yang belum pernah dihuni sebelumnya. Tarif PPN saat ini adalah 10% dari harga jual rumah. PPN ini umumnya sudah termasuk dalam harga rumah yang ditawarkan oleh pengembang.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti pembelian rumah. Tarif BPHTB bervariasi di setiap wilayah, biasanya antara 5% hingga 10% dari nilai transaksi. Pembayaran BPHTB dilakukan oleh pembeli sebelum dilakukan peralihan hak.
3. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan pada penjual rumah. Jika penjual merupakan pribadi, maka PPh dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah. Tarif PPh yang berlaku tergantung pada jenis penjual dan besarnya keuntungan yang diperoleh.
4. Biaya Bea Balik Nama (BBN)
Biaya Bea Balik Nama (BBN) merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mengurus peralihan nama sertifikat hak atas tanah dan bangunan ke pembeli. Biaya ini tergantung pada harga jual properti dan ditetapkan oleh pemerintah daerah.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan setiap tahun pada pemilik properti. PBB dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. PBB biasanya dibayarkan setiap tahun kepada pemerintah daerah tempat properti tersebut berada.
6. Biaya Notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP)
Selain pajak, ada juga biaya notaris dan Balai Harta Peninggalan (BHP) yang harus dikeluarkan dalam proses pembelian rumah. Biaya notaris mencakup pembuatan akta jual beli, sertifikat, dan biaya administratif lainnya. Sedangkan, BHP mengurus peralihan hak milik dari penjual ke pembeli.
Penting untuk mencari informasi yang akurat tentang pajak-pajak ini dan berkonsultasi dengan pihak berwenang atau ahli properti sebelum melakukan transaksi pembelian rumah. Memahami pajak-pajak ini akan membantu Anda dalam perencanaan keuangan.